Cyberlaw atau yang lebih dikenal dengan Cyberspace Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet, dimulai pada saat on-line dan memasuki dunia cyber.
Dengan kata lain, Cyberlaw ini dimanfaatkan untuk menanggulangi cybercrime serta mengatur aktivitas-aktivitas lain di dalam internet. Cybercrime atau kriminalitas dalam internet adalah tindak pidana yang menyerang fasilitas umum maupun kepemilikan pribadi di dalam internet.
Menurut Edmon Makarim dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 mengatakan bahwa cybercrime dalam e-commerce didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Salah satunya adalah cyberfraud yaitu pembeli barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan.
Menurut hasil riset terkini yang dilakukan oleh perusahaan sekuriti ClearCommerce (ClearCommerce.com) yang berbasis di Texas, dinyatakan bahwa Indonesia berada di urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud setelah Ukraina.
Ditambahkan pula bahwa sekitar 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah cyberfraud. Riset tersebut mensurvey 1137 merchant, 6 juta transaksi, 40 ribu konsumen, dimulai pada pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001.
Selain itu, semakin banyak pula jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis e-commerce ini. Akibatnya konsumen seringkali dirugikan.
Karakteristik internet yang bersifat lintas batas, tidak mengenal batas teritorial dan sistem hukum yang saat ini hanya bertumpu pada batasan-batasan teritorial juga dirasa tidak cukup untuk mengatur aktivitas-aktivitas lain di dalam internet.
Padahal E-commerce diprediksikan menjadi bisnis besar bagi Indonesia. Bila Amerika saja mampu menghasilkan US $300 milyar per tahun pada tahun 2002, maka tidak mustahil dari sektor E-commerce ini, Indonesia akan diuntungkan dalam jumlah besar. Apalagi saat ini pemain E-commerce dalam negeri masih sedikit jumlahnya bila dibandingkan dengan pemain lain. Masih banyak ceruk potensial yang bisa digarap.
Atas dasar pemikiran inilah maka penulis mencoba membahas eksistensi sistem hukum yang berlaku saat ini –sistem hukum konvensional- dalam mengatur E-commerce di Indonesia.
I. Definisi dan titik rawan E-Commerce di Indonesia
Dalam buku E-commerce, Strategy, Technologies and Apllications seperti yang dicukil dalam Esprit (1997), E-commerce is a general concept covering any form of business transaction or information exchange executed using information and communication technologies.
Dengan kata lain E-commerce adalah konsep umum dalam bentuk transaksi perdagangan maupun pertukaran informasi melalui teknologi komunikasi dan informasi. Bentuknya bermacam-macam, antar perusahaan, perusahaan dan konsumen maupun antara perusahaan dan admnistrasi publik.
Dalam bertransaksi lewat E-commerce, konsumen harus hati-hati. Payment mechanism dan security risk cukup riskan. Akan sangat bermasalah jika konsumen melakukan pembayaran denngan credit card lewat server yang kurang terjamin keamanannya. Selain itu, tidak semua credit card bisa diterima. Apalagi setekah Indonesia dinasbihkan menjadi salah satu sarang cracker. Posisi konsumen yang tidak sekuat perusahaan juga menjadi pertimbangan.
Titik-titik rawan dalam E-commerce yang menjadi perhatian dalam cyberlaw ini adalah
a. Legalitas kontrak perjanjian dalam E-commerce
Dalam transaksi/kontrak perjanjian antara perusahaan dan konsumen ini, dilakukan secara elektronik. Akibatnya, prinsip-prinsip dalam hukum kontrak tradisional, harus mengalami modifikasi karena tidak mengenal waktu dan tempat.
Selain itu, masih banyak aturan lain yang harus dibenahi mengingat perjanjian tersebut tidak dilakukan secara tatap muka maupun berdasarkan saksi notaris. Apakah perjanjian kontrak tersebut dianggap legal atau apakah memiliki kekuatan hukum yang sama kuat dengan hukum perjanjian tradisional, sampai sekarang masih belum pasti.
b. Perlindungan konsumen
Konsumen seringkali menjadi penipuan E-commerce. Apalagi jika perusahaan di Internet (the Internet Merchant) tidak memiliki alamat fisik, konsumen sulit mengembalikan barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Dengan karakteristik E-Commerce ini konsumen akan menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran, kontrak, dan perlindungan terhadap data-data individual konsumen yang diberikan kepada pihak perusahaan.
Undang-undang perlindungan konsumen masing-masing negara seperti yang dimiliki Indonesia masih cukup lemah, karena Undang-undang Telekomunikasi dan KUHP tidak dirancang untuk menghadapi karakter E-commerce yang beroperasi secara lintas batas (borderless).
c. Pajak (Taxation)
Jika prediksi tidak meleset, maka beberapa tahun mendatang (ataupun sekarang ini) E-commerce akan menjadi bisnis besar. Bila dikalkulasikan dengan pajak, maka akan menjadi keuntungan yang sangat besar bagi pemasukan negara. Sayangnya, belum ada aturan yang jelas tentang pajak E-commerce di internet. Sistem perpajakan nasional akan
menghadapi persoalan yang cukup serius dimasa depan apabila tidak diantisipasi mulai
dari sekarang.
Misalnya server yang berada di Indonesia, dimiliki oleh orang Malaysia, dan Pembeli dari Amerika. Bagaimana dengan pengurusan pajaknya? Lalu bagaimana dengan pajak "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku?
d. Dispute Settlement/Penyelesaian Sengketa Hukum
Sampai sekarang, mekanismen penyelesaian sebnngketa hukum belum dibuat. Akibatnya, bila ada kasus sengketa, maka mereka akan menyelesaikannya secara konvensional dalam dunia nyata. Tidak adakah penyelesaian sengketa secara virtual untuk memudahkan penyelesaian sengketa?
e. Digital Signature
Digital signature berbasis kepada teknologi kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Digital signature merupakan suatu jaminan bahwa pengirim pesan tersebut benar-benar pengirim pesan yang dimaksud. Persoalan menjadi pelik bila kekuatan atas hukum digital signature diragukan. Saat ini Amerika telah menetapkan keabsahan digital signature. Berbeda dengan kita yang selalu tertinggal di belakang, belum mengakui digital sinature.
f. Copy Right atau Hak Cipta atau juga Trademark
Sudah tidak asing lagi bila Hak Cipta di Indonesia kurang kuat peranannya. Dalam dunia nyata, kita masih dengan bebas mendapatkan CD-CD dan kaset-kaset bajakan. Dengan dikenalnya internet, semakin mudah pembajak mendapatkan lagu maupun film yang mereka cari. Selain itu, karakteristik internet yang borderless, menyulitkan hukum di Indonesia menjerat pelaku pembajakan.
Dulu, nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Saking dominannya, perusahaan yang memakai label “.com” di belakangnya sering dikenal dengan perusahaan “dotcom.” Pemilihan nama perusahaan dotcom yang berbenturan dengan trademark, kini merupakan pelanggaran hak cipta. Misalnya kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yang bukan Julia Roberts, dikenai tuntutan.
g. Jurisdiksi (Jurisdiction)
Prinsip-prinsip yurisdiksi seperti tempat terjadinya transaksi (the place of transaction) dan hukum kontrak (the law of contract) menjadi usang (obsolete) karena operasi Internet yang lintas batas dan waktu. Persoalan ini tidak bisa diatasi hanya dengan upaya-upaya di level nasional, tapi harus melalui kerjasama dan pendekatan internasional. Harus dilakukan antisipasi sebelum hukum benar-benar menjadi “usang”
Misalnya seorang cracker (atau bisa jadi seorang cyberfraud) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Ini adalha sebuah masalah yang cukup pelik.
Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya cracker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
II. Sistem Hukum di Indonesia dan Hambatannya
Ketujuh titik rawan tersebut berakibat fatal. Diantaranya pemblokiran nomor Internet Protocol (IP) Indonesia, tidak diterimanya transaksi kartu kredit via Internet yang datang dari Indonesia atau ditolaknya pengiriman barang dari Perusahaan luar negeri jika dikirimkan ke Indonesia. Yang terburuk, jatuhnya citra Indonesia di mata dunia.
Meski perundang-undangan yang dimiliki Indonesia tidak diperuntukkan mengatur beragam aktivitas di Internet, namun sebenarnya masih relevan untuk diterapkan beberapa tahun mendatang. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan baru terbatas keisengan cracker-cracker muda yang merusak situs-situs kecil. Belum separah cracker luar negeri yang sudah memasuki suatu bank dan merusak databasenya
Beberapa perundang-undangan yang dapat digunakan tersebut antara lain adalah: KUHP pasal 167 ayat 1 (kejahatan terhadap ketertiban umum), KUHP pasal 191 bis (kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang), KUHP pasal 362 (kejahatan pencurian) dan UU nomor 36/1999 pasal 22 (tentang Telekomunikasi).
Sayangnya, para penegak hukum belum berani melakukan penafsiran hukum terhadap undang-undang yang ada. Selain itu, kemampuan para penyidik yang dimiliki Polri juga belum memadai khususnya dalam ilmu Computing Forensic Examination. Laboratorium Forensic Computing sederhana yang dimiliki Polri serta kerjasama investigasi antar negara dan antar institusi lainnya yang belum optimal juga mempersulit Polri dalam menyidik kasus cybercrime.
II. Sistem Hukum Internasional
Dalam hukum Internasional, dikenal 3 jenis juridiksi, yaitu , yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya juga dikenal beberapa asas hukum internasional yang biasa digunakan, yaitu subjective territoriality, objective territoriality, nationality, passive nationality, protective principle, dan asas Universality. Asas ini , -universality- disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction.”
Dalam asas ini, setiap negara berhak menangkap pelaku pembajakan. Asas hukum ini pun berkembang untuk mengatur internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses. Sayangnya, asas ini baru bisa diterapkan bila menyangkut kasus-kasus yang dinilai amat serius.
Maraknya cybercrime melahirkan beberapa teori jurisdiksi untuk mengatasinya,
The Theory of the Uploader and the Downloader
Negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Minnesota, salah satu negara bagian di USA, melarang setiap orang untuk uploading dan downloading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara
The teori The Law of the Server.
Server mencatat dimana lokasi fisik sebuah webpages. Teori ini sudah diterapkan pada Stanford University dalam hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing, Indonesia khususnya.
The Theory of International Spaces.
Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan sifat internasional, yakni sovereignless quality.
III. Usaha yang dilakukan Indonesia
Beberapa ahli media mengatakan ada baiknya bila Undang-undang Cyberlaw ini dibuat secara terpisah seperti halnya Lex Informatica maupun the law of merchant (lex mercatoria) yang dibuat pada pada abad pertengahan.
Inilah yang sedang Indonesia upayakan. Merasa tidak cukup dengan Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka Indonesia ( Deperindag, Departeman Pos dan Telekomunikadsi serta fakultas hukum UI dan Unpad) merancang naskah RUU Cyberlaw atau disebut dengan RUU PTI atau Pemanfaatan TI dan RUU IETE/ Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Namun, maski rancangan tersebut selesai dibuat sejak tahun 2003, sampai sekarang RUU tersebut belum juga disahkan. Inilah salah satu agenda bangsa Indonesia yang belum terselesaikan.
Kesimpulan
Karakteristik internet yang borderless, tidak mengenal batas membawa permasalahan sendiri. Ia berimplikasi kuat pada aspek ekonomi dan hukum. Dalam aspek ekonomi, internet mendatangkan keuntungan yang sangat besar. Sejalan dengan hal itu, kasus-kasus kejahatan cyber pun bermunculan. Dari munculnya craker-craker dan cyberfraud kambuhan, pelanggaran hak cipta, hingga permasalahan pajak.
Perundang-undangan Indonesia memang tidak diperuntukkan mengatur beragam aktivitas dalam internet. Diakui, perundang-undangan sekarang masih relevan hanya untuk beberapa tahun mendatang. Perundang-undangan sudah waktunya diganti. Bila tidak, hukum dipertanyakan eksistensinya. Hukum terancam usang/obselete.
Sebagai langkah antisipasi, saat ini Indonesia seharusnya melakukan suatu kerjasama yang matang serta kesepakatan antara berbagai instansi dan berbagai negara. Dan langkah penting yang dilakukan Indonesia adalah menyegerakan suatu peraturan baru –undang-undang- , demi menghindari keusangan hukum maupun suasana chaos. Langkah tersebut patut didukung mengingat sampai sekarang RUU PTI & RUU IETE belum juga disahkan
Rabu, 22 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar