Rabu, 22 April 2009
perkembangan teknologi Telematika
Disamping ketiga peranan pokok tersebut, bidang telematika juga memliki keterkaitan dengan berbagai komponen penting, seperti; teknologi, pengguna, penyelenggara,
manufaktur dan investasi. Untuk itu dalam menentukan kebijakan di bidang Telematika, pemerintah selalu berusaha untuk berpijak pada pencapaian Visi dan Misi serta sasaran pembangunan sektor komunikasi dan informasi yang antara lain bertumpu pada penentuan
kebijakan : penyelenggaraan, standardisasi dan penggunaan resources telematika.
Selain pemerintah, peran serta msyarakat dan dunia usaha juga sangat berpengaruh bagi perkembangan telematika dan pemanfaatannya bagi masyarakat. Dalam hal ini MASTEL telah memberi peran yang sangat besar Dallam memajukan sektor Telematika di Indonesia. Manfaat telematika bagi masyarakat antara lain; dunia pendidikan, asosiasi, para pengamat, industri itu sendiri, parlemen dan sebagainya.
Dalam penentuan Kebijakan Telematika, patut didasari dengan visi dan komitmen yang dapat dijadikan pedoman sebagai Visi dan Komitmen Nasional yang mencakup; telematika untuk kemajuan Bangsa; telematika mampu memberi solusi bagi masyarakat secara luas; telematika mampu mendorong industri berbasis teknologi dalam negeri; dan telematika mendorong investasi.
ANTARA TEKNOLOGI KOMUNIKASI/INFORMASI DAN PEMBANGUNAN
Peranan pendidikan semakin strategis dalam menghadapi pasar global. Dampak globalisasi mengakibatkan terjadinya persaingan secara bebas dalam dunia pendidikan dan tenaga kerja sebagai akibat mekanisme pasar. Lembaga pendidikan harus menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu memenuhi tuntutan permintaan pasar tenaga kerja yang cenderung berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi.
Hanya bangsa yang berkualitas yang akan mampu bersaing. Kualitas suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia. Kualitas sumberdaya manusia juga ditentukan oleh kualitas pendidikan bangsa tersebut. Kenyataan menunjukan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan harus dipenuhi berbagai persyaratan salah satunya adalah memiliki sarana prasa prasarana yang memenuhi standar seperti pemanfaatan ICT dalam pendidikan. Dengan hadirnya ICT dunia pendidikan bisa membawa dampak positif apabila teknologi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi bisa menjadi masalah baru apabila sekolah tidak siap. Untuk itu, perlu dilakukan suatu kajian tentang dampak positif dan negatif dari pemanfataan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT) sebagai media komunikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan
Tujuan dari penulisan ini adalah (1) untuk mengetahui pemanfataan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT) sebagai media komunikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, (2) mengetahui manfaat atau dampak positif dan negatif ICT bagi pendidikan.
II. Mutu Pendidikan dan Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) Sebagai Media Komunikasi dalam Pendidikan
Perkembangan teknologi komunikasi begitu cepat sehingga berdampak pada berbagai sendi kehidupan manusia. Dalam memasuki ere globalisasi sekarang ini, lembaga pendidikan mempunyai tanggung jawab membersiapkan dan menghasilkan sumberdaya manusia yang mampu menghadapi semua tantangan perubahan yang ada disekitarnya yang berjalan sangat cepat. Bahkan sebagai dampak globalisasi mengakibatkan terjadinya persaingan secara bebas dalam dunia pendidikan maupun tenaga kerja. Kondisi tersebut menuntut perlu adanya suatu sistem pendidikan yang bermutu yaitu sistem pendidikan yang mampu menyediakan sumberdaya manusia yang dapat bersaing dalam menghadapi persaingan global. Karena itu pendidikan perlu diarahkan agar mampu menyediakan sumberdaya manusia yang mampu menghadapi tantangan zaman secara efektif sejak usia sekolah dengan memanfaatkan kemajuan terknologi.
Pendidikan yang bermutu ditentukan oleh berbagai faktor. Secara teoritis menurut Purwadhi (2000) dan Nickerson (1985), salah satu unsur yang harus diperhatikan dalam mendesain proses pembelajaran yang efektiv, salah satunya adalah media pengajaran. Selain itu, proses pembelajaran juga merupakan bagian dari proses komunikasi. Dengan demikian efektivitas dan mutu pembelajaran atau pendidikan juga ditentukan oleh unsur-unsur komunikasi antaralain sumber, audience, media dan feed back.
Media komunikasi merupakan suatu alat dimana komunikator menggunakan nya untuk mengirim pesan kepada komunikan. Dalam pendidikan, media komunikasi biasanya disebut sebagai media pengajaran. Media komunikasi dalam pendidikan merupakan segala bentuk alat dan sumber belajar yang digunakan untuk membantu memperlancar proses belajar mengajar. Sumber belajar meliputi buku-buku, majalah, manusia, perpustakaan, labolatorium dan ICT seperti internet dan lain-lain. Media pendidikan digunakan untuk menyalurkan pesan atau isi pelajaran, merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan siswa (Nana Syaodih, 1996). Tanpa media pendidikan, efektifitas belajar maupun mutu pendidikan tidak akan tercapai, demikian pula dengan jika tersedia media pendidikan tetapi kita tidak memiliki kemampuan pemilihan media mana yang paling efektif dan efisien maka efektifitas pembelajaran pun tidak dapat tercapai.
Sementara itu, Winn (1996) menambahkan ada tiga peranan media dalam pendidikan, 1) media pembelajaran yang dalam hal ini berfungsi sebagai penyampaian pesan khusus, 2) sebagai pembentuk lingkaran perantara dimana media membantu siswa melakukan eksplorasi dan membentuk pemahaman suatu pengetahuan, dan 3) mengembangkan kemampuan kognitif, dinama media dipergunakan sebagai model atau perluasan mental kemampuan
Berbagai hasil penelitian menunjukan bahwa media yang paling efektif digunakan untuk mencapai mutu pendidikan dalam memasuki ere globalisasi sekarang ini adalah dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT). ITC adalah istilah umum yang mengacu pada teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengedit, mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk (SER, 1977dalam Nurdin Ibrahim).
Ada lima perspektif yang bisa dilihat dalam peranan ICT dalam perannya sebagai media pembelajaran (Clark, 1996 dalam Ebersole, 2000), yaitu: 1) media sebagai teknologi, 2) media sebagai alat atau tutor atau guru, 3) media sebagai agen sosialisasi, 4). Media sebagai motivator untuk belajar, dam 5) Media sebagai alat mental untuk berpikir dan memecahkan masalah.
III. Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Dan Informasi (ICT) Sebagai Media Komunikasi Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Secara umum, penggunaan ICT dalam pendidikan dideskripsikan sebaai berikut : 1) ICT sebagai objek pembelajaran yang kebanyakan terorganisir dalam kursus-kursus spesial. Apa yang dipelajari tergantung pada bentuk pendidikan dan level siswa. Pendidikan ini mempersiapkan siswa untuk menggunakan ICT dalam pendidikan, keterampilan masa depan dan dalam kehidupan sosial. 2) ICT sebagai ”alat bantu (tool)”, yaitu digunakan sebagai alat, misalnya ketika membuat tugas-tugas, mengumpulkan data, dan dokumentasi dan melaksanakan penelitian. Umumnya ICT digunakan dalam memecahkan permasalahan secara independen. 3) ICT sebagai medium proses pembelajaran, dimana guru dapat mengajar dan murid dapat belajar.
Hasil penelitian Kurniawati et,al (2005) menunjukan bahwa pada umumnya pendapat guru dan siswa tentang manfaat ICT khususnya edukasi net antara lain : 1) Memudahkan guru dan siswa dalam mencari sumber belajar alternatif, 2 ) Bagi siswa dapat memperjelas materi yang telah disampaikan oleh guru, karena disamping disertai gambar juga ada animasi menarik, 3) Dapat berlatih soal dengan menanfaatkan uji kompetensi, 4) Cara belajar lebih efisien, 5) Wawasan bertambah, 6) Meringankan dalam membuat contoh soal, 7) Mengetahui dan mengikuti perkembangan materi dan info-info lain yang berhubungan dengan bidang studi, 8) Membantu siswa dalam mempelajari materi secara individu selain disekolah, 9) Membantu siswa melek ICT
Adapun manfaat ITC khususnya internet/ edukasi-net bagi pengembangan profesional guru yaitu meningkatkan pengetahuan, membagi sumber diantara rekan sejawat/ sedepartemen, .bekerjasama dengan guru-buru dari luar negeri, kesempatan untuk menerbit/mengumumkan informasi secara langsung, mengatur komunikasi secara teratur, berpartisipasi dalam forum dengan rekan sejawat baik lokal maupun nasional dan internasional
Manfaat sebagai sumber bahan yaitu dapat mengakses rencana pembelajaran dan metodologi baru, sebagai bahan baku dan bahan jadi cocok untuk segala bidang pelajaran, menginformasikan berbagai sumber. Mendorong minat guru/tutor untuk meningkatkan motivasi siswa apabila lebih terfokus untuk belajar.
Manfaat bagi siswa yaitu: 1) mendorong siswa belajar sendiri secara cepat, sehingga meningkatkan pengetahuan, belajar berinteraktivitas dan mengembangkan kemampuan dibidang penelitian. 2) dapat memperkaya diri siswa dalam meningkatkan komunikasi dengan siswa lain dan meningkatkan kepekaan akan permasalahan yang ada diseluruh dunia.
Berdasarkan manfaat ICT terhadap guru, siswa maupun sebagai sumber bahan maka terlihat bahwa dengan memanfaatkan ICT sebagai media pendidikan dapat meningkatkan kulitas pendidikan baik kulitas guru, siswa maupun bahan ajar.
IV. Masalah-Masalah dalam Penerapan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT).
Dampak positif teknologi terhadap dunia pendidikan sudah tidak diragukan lagi. Berbagai pendapat pakar dari berbagai disiplin ilmu sepakat bahwa kehadiran teknologi baru seperti internet dan lain-lain akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Namun perlu disadari bahwa kehadiran teknologi tersebut di sekolah juga menimbulkan masalah baru apabila sekolah tidak siap antara lain :
1) Sarana disekolah belum memadai
Tidak semua sekolah mempunyai sarana yang menjadi prasarat pemanfaatan teknologi tersebut. Kondisi tersebut, akhirnya sekolah tersebut menjadi enggan untuk menerapkan ICT di sekolahnya
2) Keterbatasan biaya dan tenaga operasional
Untuk bisa memanfaatkan ICT perlu adanya tenaga khusus yang mengelola media tersebut, karena tidak setiap guru mampu mengoprasikan media tersebut. Berbagai sekolah yang mempunyai kemampuan baik tenaga maupun biaya tidak menjadi masalah, tetapi bagi sekolah yang miskin dan tenaga guru pas-pasan, kondisi ini merupakan masalah baru yang sangat sulit mengatasinya. Keterbatasan tenaga operasional untuk melakukan penjadwalan, perawatan dan pengoperasioan ketika guru akan memanfaatkan media menjadi masalah. Akhirnya guru malas untuk memanfaatkan media tersebut.
3) Kepala sekolah dan guru kurang sadar akan pentingnya media pendidikan
Secara umum kondisi sekolah di Indonesia memang kesulitan untuk mencari tambahan biaya untuk kegiatan yang diluar kegiatan rutin. Pemanfaatan media pendidikan bagi sekolah kesannya hanya mahal dan menakutkan sehingga kalau sekolah tersebut pemimpinnya dan guru-gurunya kurang sadar pentingnya media pendidikan, akan semakin jauh dari harapan untuk memanfaatkan media pendidikan
4) Beban orang tua siswa lebih berat
Beberapa sekolah telah mempunyai kesadaran tentang pentingnya media. Namun seringkali untuk memenuhi media tersebut, salah satu sumber dana yang dilakukan sekolah adalah dengan membebankan kepada orang tua siswa. Tentu saja hal ini akan menjadi beban yang tida ringan bagi orang tua siswa.
5) Kondisi keamanan sekolah kurang memadai
Penerapan ICT akan lebih baik jika kondisi keamanan sekolah baik. Namun akan menjadi masalah jika menerapan ICT dilakukan pada sekolah yang kurang aman. Peluang terjadi kasus pencurian akan semakin tinggi disamping itu, pihak sekolah akan terbebani dengan adanya media ICT tersebut karena harus menjaga keamanan. Kalau keamanan saja tidak terjamin bagaimana mau bisa digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan/ pembelajaran.
6) Persepsi yang salah terhadap media pembelajaran
Alasan yang sering didengar, mengapa guru enggan memanfaatkan media pembelajaran karena dengan memanfaatkan media tersebut jam pelajaran siswa menjadi terganggu. Kondisi memang cukup memperihatinkan. Artinya persepsi guru terhadap media pembelajaran salah. Padahal seharusnya justru dengan bantuan media, materi yang disampaikan lebih jelas dan konpreherensif karena pemehaman siswa diharapkan hampir sama.
7) Guru merasa terbebani
Untuk bisa mengajar dengan memanfaatkan media, memang dituntut guru harus lebih kreatif serta persiapan pengajaran lebih matang. Sebelum menggajar menggunakan media, guru dirumah sudah harus mencobanyanya sehingga nantinya disekolah guru sudah terbiasa dan tidak canggung lagi. Untuk itu, guru perlu menyiapkan waktu, tenaga dan biaya agar bisa berjalan dengan baik. Namun kenyataan banyak guru yang beralasan tidak menggunakan media ICT karena tidak ada waktu atau biaya.
V. Penutup
Pencapaian tujuan pembangunan nasional juga sangat ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia. Sumberdaya manusia yang kualitas menunjukan kualitas pendidikan dari suatu bangsa. Peran pendidikan yang menentukan tercapinya sumberdaya manusia. Pendidikan yang bermutu berarti dapat menghasilkan sumberdaya manusia yang mampu bersaing di ere global ini. Salah satu unsur yang sangat mempengaruhi pendidikan bermutu pada era global ini adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pembelajaran dalam proses pendidikan. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pembelajaran dalam proses pendidikan sangat bermanfaat bagi bagi unsur-unsur yang terlibat dalam efektivitas proses pendidikan seperti bagi pengembangan profesionalisme guru, siswa maupun sebagai sumber informasi dari berbagai ilmu di seluruh dunia. Apabila seluruh proses pendidikan di Indonesia menggunakan ITC dalam pendidikan maka mungkin saja proses pembelajaran yang dihasilkan akan lebih efektif dan efisien. Dengan kata lain mencari ilmu tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak untuk berkeliling dunia tetapi hanya dengan beberapa rupiah kita sudah dapat mengakses informasi dari berbagai belahan dunia, pengetahuan dan wawasan kita bertambah yang tentunya dapat mampu bersaing di era globalisasi ini, kita dapat mempu membangun bangsa ke arah yang lebih baik karena dipimpin oleh sumberdaya manusia yang berkualitas. Dengan demikian maka ICT sangat berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan yang secara tidak langsung berpengaruh pada pembangunan suatu bangsa
Namun perlu disadari bahwa penerapan ICT bisa menjadi masalah baru apabila sekolah tidak siap. Untuk itu perlu diberikan kesadaran kepada seluruh stakeholder pendidikan agar memberikan dukungan bagi kemajuan pendidikan, pemerintah perlu mensosialisaikan kepada guru tentang pentingnya pemenfaatan media dalam pembelajaran sehingga kesadaran guru lebih baik lagi, pemerintah perlu melengkapi sarana yang diperlukan untuk pemanfaatan media dan penerapan mata pelajaran teknologi komunikasi dan informasi kepada seluruh sekolah.
APA ITU Cyberlaw
Dengan kata lain, Cyberlaw ini dimanfaatkan untuk menanggulangi cybercrime serta mengatur aktivitas-aktivitas lain di dalam internet. Cybercrime atau kriminalitas dalam internet adalah tindak pidana yang menyerang fasilitas umum maupun kepemilikan pribadi di dalam internet.
Menurut Edmon Makarim dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 mengatakan bahwa cybercrime dalam e-commerce didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Salah satunya adalah cyberfraud yaitu pembeli barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan.
Menurut hasil riset terkini yang dilakukan oleh perusahaan sekuriti ClearCommerce (ClearCommerce.com) yang berbasis di Texas, dinyatakan bahwa Indonesia berada di urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud setelah Ukraina.
Ditambahkan pula bahwa sekitar 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah cyberfraud. Riset tersebut mensurvey 1137 merchant, 6 juta transaksi, 40 ribu konsumen, dimulai pada pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001.
Selain itu, semakin banyak pula jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis e-commerce ini. Akibatnya konsumen seringkali dirugikan.
Karakteristik internet yang bersifat lintas batas, tidak mengenal batas teritorial dan sistem hukum yang saat ini hanya bertumpu pada batasan-batasan teritorial juga dirasa tidak cukup untuk mengatur aktivitas-aktivitas lain di dalam internet.
Padahal E-commerce diprediksikan menjadi bisnis besar bagi Indonesia. Bila Amerika saja mampu menghasilkan US $300 milyar per tahun pada tahun 2002, maka tidak mustahil dari sektor E-commerce ini, Indonesia akan diuntungkan dalam jumlah besar. Apalagi saat ini pemain E-commerce dalam negeri masih sedikit jumlahnya bila dibandingkan dengan pemain lain. Masih banyak ceruk potensial yang bisa digarap.
Atas dasar pemikiran inilah maka penulis mencoba membahas eksistensi sistem hukum yang berlaku saat ini –sistem hukum konvensional- dalam mengatur E-commerce di Indonesia.
I. Definisi dan titik rawan E-Commerce di Indonesia
Dalam buku E-commerce, Strategy, Technologies and Apllications seperti yang dicukil dalam Esprit (1997), E-commerce is a general concept covering any form of business transaction or information exchange executed using information and communication technologies.
Dengan kata lain E-commerce adalah konsep umum dalam bentuk transaksi perdagangan maupun pertukaran informasi melalui teknologi komunikasi dan informasi. Bentuknya bermacam-macam, antar perusahaan, perusahaan dan konsumen maupun antara perusahaan dan admnistrasi publik.
Dalam bertransaksi lewat E-commerce, konsumen harus hati-hati. Payment mechanism dan security risk cukup riskan. Akan sangat bermasalah jika konsumen melakukan pembayaran denngan credit card lewat server yang kurang terjamin keamanannya. Selain itu, tidak semua credit card bisa diterima. Apalagi setekah Indonesia dinasbihkan menjadi salah satu sarang cracker. Posisi konsumen yang tidak sekuat perusahaan juga menjadi pertimbangan.
Titik-titik rawan dalam E-commerce yang menjadi perhatian dalam cyberlaw ini adalah
a. Legalitas kontrak perjanjian dalam E-commerce
Dalam transaksi/kontrak perjanjian antara perusahaan dan konsumen ini, dilakukan secara elektronik. Akibatnya, prinsip-prinsip dalam hukum kontrak tradisional, harus mengalami modifikasi karena tidak mengenal waktu dan tempat.
Selain itu, masih banyak aturan lain yang harus dibenahi mengingat perjanjian tersebut tidak dilakukan secara tatap muka maupun berdasarkan saksi notaris. Apakah perjanjian kontrak tersebut dianggap legal atau apakah memiliki kekuatan hukum yang sama kuat dengan hukum perjanjian tradisional, sampai sekarang masih belum pasti.
b. Perlindungan konsumen
Konsumen seringkali menjadi penipuan E-commerce. Apalagi jika perusahaan di Internet (the Internet Merchant) tidak memiliki alamat fisik, konsumen sulit mengembalikan barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Dengan karakteristik E-Commerce ini konsumen akan menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran, kontrak, dan perlindungan terhadap data-data individual konsumen yang diberikan kepada pihak perusahaan.
Undang-undang perlindungan konsumen masing-masing negara seperti yang dimiliki Indonesia masih cukup lemah, karena Undang-undang Telekomunikasi dan KUHP tidak dirancang untuk menghadapi karakter E-commerce yang beroperasi secara lintas batas (borderless).
c. Pajak (Taxation)
Jika prediksi tidak meleset, maka beberapa tahun mendatang (ataupun sekarang ini) E-commerce akan menjadi bisnis besar. Bila dikalkulasikan dengan pajak, maka akan menjadi keuntungan yang sangat besar bagi pemasukan negara. Sayangnya, belum ada aturan yang jelas tentang pajak E-commerce di internet. Sistem perpajakan nasional akan
menghadapi persoalan yang cukup serius dimasa depan apabila tidak diantisipasi mulai
dari sekarang.
Misalnya server yang berada di Indonesia, dimiliki oleh orang Malaysia, dan Pembeli dari Amerika. Bagaimana dengan pengurusan pajaknya? Lalu bagaimana dengan pajak "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku?
d. Dispute Settlement/Penyelesaian Sengketa Hukum
Sampai sekarang, mekanismen penyelesaian sebnngketa hukum belum dibuat. Akibatnya, bila ada kasus sengketa, maka mereka akan menyelesaikannya secara konvensional dalam dunia nyata. Tidak adakah penyelesaian sengketa secara virtual untuk memudahkan penyelesaian sengketa?
e. Digital Signature
Digital signature berbasis kepada teknologi kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Digital signature merupakan suatu jaminan bahwa pengirim pesan tersebut benar-benar pengirim pesan yang dimaksud. Persoalan menjadi pelik bila kekuatan atas hukum digital signature diragukan. Saat ini Amerika telah menetapkan keabsahan digital signature. Berbeda dengan kita yang selalu tertinggal di belakang, belum mengakui digital sinature.
f. Copy Right atau Hak Cipta atau juga Trademark
Sudah tidak asing lagi bila Hak Cipta di Indonesia kurang kuat peranannya. Dalam dunia nyata, kita masih dengan bebas mendapatkan CD-CD dan kaset-kaset bajakan. Dengan dikenalnya internet, semakin mudah pembajak mendapatkan lagu maupun film yang mereka cari. Selain itu, karakteristik internet yang borderless, menyulitkan hukum di Indonesia menjerat pelaku pembajakan.
Dulu, nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Saking dominannya, perusahaan yang memakai label “.com” di belakangnya sering dikenal dengan perusahaan “dotcom.” Pemilihan nama perusahaan dotcom yang berbenturan dengan trademark, kini merupakan pelanggaran hak cipta. Misalnya kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yang bukan Julia Roberts, dikenai tuntutan.
g. Jurisdiksi (Jurisdiction)
Prinsip-prinsip yurisdiksi seperti tempat terjadinya transaksi (the place of transaction) dan hukum kontrak (the law of contract) menjadi usang (obsolete) karena operasi Internet yang lintas batas dan waktu. Persoalan ini tidak bisa diatasi hanya dengan upaya-upaya di level nasional, tapi harus melalui kerjasama dan pendekatan internasional. Harus dilakukan antisipasi sebelum hukum benar-benar menjadi “usang”
Misalnya seorang cracker (atau bisa jadi seorang cyberfraud) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Ini adalha sebuah masalah yang cukup pelik.
Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya cracker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
II. Sistem Hukum di Indonesia dan Hambatannya
Ketujuh titik rawan tersebut berakibat fatal. Diantaranya pemblokiran nomor Internet Protocol (IP) Indonesia, tidak diterimanya transaksi kartu kredit via Internet yang datang dari Indonesia atau ditolaknya pengiriman barang dari Perusahaan luar negeri jika dikirimkan ke Indonesia. Yang terburuk, jatuhnya citra Indonesia di mata dunia.
Meski perundang-undangan yang dimiliki Indonesia tidak diperuntukkan mengatur beragam aktivitas di Internet, namun sebenarnya masih relevan untuk diterapkan beberapa tahun mendatang. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan baru terbatas keisengan cracker-cracker muda yang merusak situs-situs kecil. Belum separah cracker luar negeri yang sudah memasuki suatu bank dan merusak databasenya
Beberapa perundang-undangan yang dapat digunakan tersebut antara lain adalah: KUHP pasal 167 ayat 1 (kejahatan terhadap ketertiban umum), KUHP pasal 191 bis (kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang), KUHP pasal 362 (kejahatan pencurian) dan UU nomor 36/1999 pasal 22 (tentang Telekomunikasi).
Sayangnya, para penegak hukum belum berani melakukan penafsiran hukum terhadap undang-undang yang ada. Selain itu, kemampuan para penyidik yang dimiliki Polri juga belum memadai khususnya dalam ilmu Computing Forensic Examination. Laboratorium Forensic Computing sederhana yang dimiliki Polri serta kerjasama investigasi antar negara dan antar institusi lainnya yang belum optimal juga mempersulit Polri dalam menyidik kasus cybercrime.
II. Sistem Hukum Internasional
Dalam hukum Internasional, dikenal 3 jenis juridiksi, yaitu , yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya juga dikenal beberapa asas hukum internasional yang biasa digunakan, yaitu subjective territoriality, objective territoriality, nationality, passive nationality, protective principle, dan asas Universality. Asas ini , -universality- disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction.”
Dalam asas ini, setiap negara berhak menangkap pelaku pembajakan. Asas hukum ini pun berkembang untuk mengatur internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses. Sayangnya, asas ini baru bisa diterapkan bila menyangkut kasus-kasus yang dinilai amat serius.
Maraknya cybercrime melahirkan beberapa teori jurisdiksi untuk mengatasinya,
The Theory of the Uploader and the Downloader
Negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Minnesota, salah satu negara bagian di USA, melarang setiap orang untuk uploading dan downloading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara
The teori The Law of the Server.
Server mencatat dimana lokasi fisik sebuah webpages. Teori ini sudah diterapkan pada Stanford University dalam hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing, Indonesia khususnya.
The Theory of International Spaces.
Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan sifat internasional, yakni sovereignless quality.
III. Usaha yang dilakukan Indonesia
Beberapa ahli media mengatakan ada baiknya bila Undang-undang Cyberlaw ini dibuat secara terpisah seperti halnya Lex Informatica maupun the law of merchant (lex mercatoria) yang dibuat pada pada abad pertengahan.
Inilah yang sedang Indonesia upayakan. Merasa tidak cukup dengan Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka Indonesia ( Deperindag, Departeman Pos dan Telekomunikadsi serta fakultas hukum UI dan Unpad) merancang naskah RUU Cyberlaw atau disebut dengan RUU PTI atau Pemanfaatan TI dan RUU IETE/ Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Namun, maski rancangan tersebut selesai dibuat sejak tahun 2003, sampai sekarang RUU tersebut belum juga disahkan. Inilah salah satu agenda bangsa Indonesia yang belum terselesaikan.
Kesimpulan
Karakteristik internet yang borderless, tidak mengenal batas membawa permasalahan sendiri. Ia berimplikasi kuat pada aspek ekonomi dan hukum. Dalam aspek ekonomi, internet mendatangkan keuntungan yang sangat besar. Sejalan dengan hal itu, kasus-kasus kejahatan cyber pun bermunculan. Dari munculnya craker-craker dan cyberfraud kambuhan, pelanggaran hak cipta, hingga permasalahan pajak.
Perundang-undangan Indonesia memang tidak diperuntukkan mengatur beragam aktivitas dalam internet. Diakui, perundang-undangan sekarang masih relevan hanya untuk beberapa tahun mendatang. Perundang-undangan sudah waktunya diganti. Bila tidak, hukum dipertanyakan eksistensinya. Hukum terancam usang/obselete.
Sebagai langkah antisipasi, saat ini Indonesia seharusnya melakukan suatu kerjasama yang matang serta kesepakatan antara berbagai instansi dan berbagai negara. Dan langkah penting yang dilakukan Indonesia adalah menyegerakan suatu peraturan baru –undang-undang- , demi menghindari keusangan hukum maupun suasana chaos. Langkah tersebut patut didukung mengingat sampai sekarang RUU PTI & RUU IETE belum juga disahkan
STRATEGI RRC BASMI SITUS PORNO, SURI TAULADAN TO INDONESIA
Cara pemerintah Cina melakukan pemblokiran:1. Paling kurang 20 penyedia jasa blog terkemuka di Cina, termasuk raksasa Internet yang berkedudukan di Amerika Yahoo dan MSN, telah menandatangani persetujuan yang akan membantu pemerintah menyensor dan mengetahui identitas blogger. Persetujuan itu, yang diungkapkan Perhimpunan Internet Cina pekan ini, “menganjurkan” penyedia jasa blog untuk mencatat informasi kontak dan mendaftarkan pengguna dengan nama sebenarnya sebelum mengizinkan mereka mem-post blog. Perusahaan-perusahaan juga diminta menghapus yang disebut “informasi buruk dan tidak sah pada waktunya,” serta “melindungi kepentingan Negara dan Partai”. Reporter Tanpa Tapalbatas yang berkedudukan di Paris mencela kebijakan baru Cina itu. Organsasi halk media itu mengatakan walaupun tidak memerintahkan perusahaan mendaftarkan blogger, persetujuan itu menekan mereka untuk melakukannya2. Berbagai perangkat filter ditempatkan di “backbone” utama pada jaringan internet. Perusahaan penyedian layanan internet juga memiliki skema pemfilteran sendiri. Beberapa mesin cari besar di Cina memfilter atau memblok kata kunci yang memungkinkan pengunjung untuk mengakses situs tertentu. Selain itu, software text messaging memiliki daftar kata kunci yang dianggap ‘terlarang’. Sistem akan otomatis berhenti, begitu kata tersebut dipakai.
Beberapa laporan mengenai aktivitas sensor yang berlangsung di Cina mengklaim, mereka memiliki sekitar 30.000 “polisi internet” yang mengemban tugas pengawasan ini. Akan tetapi, hal ini tidak berhasil dikonfirmasikan dari studi ini. Meski begitu, para peneliti berhasil mengungkap adanya 11 agen pemerintah yang saling berbagi informasi, untuk mengendalikan pengunaan internet di negara tersebut.
Meski semua sistem blokir yang disiapkan pemerintah Cina ditujukan untuk menjaring arus informasi dari Taiwan dan Tibet, penjelajah internet Cina tetap memiliki akses ke pusat-pusat informasi negara barat.
Studi tersebut juga mengungkap, pemblokiran berlangsung secara bergantian. Jadi tidak heran jika dalam waktu-waktu tertentu, situs CNN yang membahas tragedi Tiananmen Square dapat diakses. Usaha pemblokiran diarahkan utamanya untuk situs-situs yang ditulis dalam bahasa dan huruf Cina. Langkah Tiongkok memblok situs bisa dimengerti karena menurut mereka itu memang membahayakan bagi mereka. memfilter internet tidak akan bisa menyelesaikan masalah secara tuntas. Kelemahan-kelemahan itu membuahkan kesimpulan bahwa tidak ada pertahanan yang sempurna, selain proteksi yang datang dari diri sendiri.
Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pendidikan dan pembinaan moral masyarakat. Upaya itu harus dilakukan di semua lini, dari rumah, sekolah, sampai masyarakat.
Kamis, 16 April 2009
Studi Hukum Kritis Dalam Buku Modern Jurisprudence
Seperti praktek pemikiran hukum sebelumnya, American Legal Realist, GSHK melanjutkan tradisi pengkajian empiris terhadap hukum. Tetapi pendekatan yang digunakan adalah paradigma-paradigma ilmu sosial "kiri"[14] seperti aliran Marxisme, teori kritis mazhab Frankfurt, neo-Marxis, Strukturalisme, dan lain-lain[15]. Hal ini tidak berarti GSHK merupakan pewaris pandangan-pandangan tersebut, namun memanfaatkannya secara ekletis[16]. Secara radikal GSHK menggugat teori, doktrin atau asas-asas seperti netralitas hukum (neutrality of law), otonomi hukum (autonomy of law), dan pemisahan hukum dengan politik (law politics distinction)[17].
Gerakan Studi Hukum Kritis dan Pemikiran Hukum Amerika
Sampai tahun 1850, pendapat umum menyatakan bahwa hakim memutus perkara dengan menggunakan pertimbangan kebijakan (instrumental view). Mulai pada tahun 1890, pandangan yang dianut kemudian adalah bahwa hakim memutuskan perkara dengan penerapan suatu peraturan tersendiri yang tepat[18]. Setelah tahun 1937, paham hukum realis berpendapat bahwa pencarian obyektivitas, dan sistem pemikiran hukum yang tidak memihak adalah ilusi semata.
*
Gerakan kaum realis menciptakan ketidakpercayaan terhadap peradilan dan menambah kekuasaan pakar dan aparat negara. Menurut kaum realis, hukum dan moralitas itu terpisah. Sementara paham kontemporer menyatakan bahwa antara hukum dan moralitas memiliki hubungan yang erat. Hukum adalah suatu ilmu moral dan hakim memutus sebagai seorang aparat moral. Ronald Dworkin dan Posner menemukan moralitas yang berada dalam hukum kebiasaan.[19]
Kritik terhadap Liberalisme
Unger mengkritik liberalisme yang menurutnya menghasilkan perubahan moral individu dan politik masyarakat modern yang berbahaya. Lisberalisme membengkokan moral, intelektual, dan sisi spiritual seseorang. Maka dia melontarkan suatu kritik yang menyeluruh. Dia menemukan "struktur mendalam" dari liberalisme yang terdiri dari enam prinsip; (1) rasionalitas dan hawa nafsu, (2) keinginan yang sewenang-wenang, (3) Analisis, (4) Aturan-aturan dan nilai-nilai, (5) nilai subyektif, dan (6) individualisme.[20]
*
Dia menunjukan antinomi yang ada antara rasionalitas dan hawa nafsu, antara aturan dan nilai. Untuk menyelesaikan antinomi tersebut, ada dua jalan, yaitu; pertama, suatu penyelesaian politis untuk mewujudkan transformasi kondisi kehidupan sosial di mana dominasi harus dihilangkan karena menimbulkan nilai yang kebetulan dan berubah-ubah. Kedua, suatu revolusi teroritis dibutuhkan untuk menciptakan suatu sistem berpikir yang berdasar pada kebaikan umat manusia. Alan Hunt menyatakan bahwa kritik liberalisme ini tidak sesuai dengan ilmu hukum modern kontemporer yang paling banyak berpengaruh.
Dominasi dan Hierarkhi
GSHK menyatakan bahwa masyarakat liberal dipenuhi dengan dominasi dan hierarkhi. Kelas atas membentuk struktur yang berlaku bagi lainnya untuk memperlancar kehidupannya.[21] Negara hukum yang ideal adalah yang dapat menandai kontradiksi dan hierarkhi dalam masyarakat liberal. Jika dikatakan bahwa hukum tidak bertugas untuk menemukan kebenaran, tetapi menemukan kompleksitas yang telah ada, maka teori hukum tidak akan bermakna tanpa teori sosial.
*
Kebenaran pernyataan tentang kehidupan sosial sesungguhnya telah dikondisikan oleh seluruh sistem sosial yang berlaku[22]. Kebenaran bersifat relatif menurut masyarakat tertentu atau kelompok sejarah tertentu[23]. Seseorang secara keseluruhan struktur sosial adalah produk sejarah, bukan alam. Sejarah dipenuhi dengan pertentangan-pertentangan, dan aturan sosial merupakan garis pemisah yang menggambarkan posisi masing-masing. Kekuatan menjadi hak, kepatuhan menjadi tugas, dan untuk sementara pembagian hierarkhi sosial menjadi kabur[24].
*
GSHK mencoba untuk mempengaruhi realitas sosial. Struktur yang ada merupakan penggunaan kepercayaan dan asumsi yang menciptakan suatu masyarakat dalam realitas hubungan antar manusia. Struktur kepercayaan atau ideologi tersebut memiliki potensi terselubung dalam tendensinya untuk mempertahankan dinamikanya sendiri untuk menciptakan doktrin hukum yang menyalahkan kondisi dan alam[25]. Bagi GSHK, kesadaran hukum adalah alat yang berhubungan dengan pikiran untuk melakukan penindasan. Hal ini merupakan cara untuk menyembunyikan atau menghindari kebenaran fundamental bahwa segala sesuatu itu dalam proses perubahan dan kehadiran.[26]
Penekanan pada pengaruh eksternal
Para ahli hukum banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti sosial, ekonomi, politik dan psikologi, tetapi kaum GSHK lebih menekankan pada konteks sosial dan politik. Interpretasi banyak dipengaruhi oleh kondisi historis, maka prinsip-prinsip dan rasionalitas hukum tidak kebal dari pengaruh-pengaruh sosial dan politik. Mereka menegaskan bahwa pemikiran hukum mempengaruhi perubahan hukum dan melegitimasi tatanan sosial yang telah ada dengan cara yang berlaku tanpa terasa[27].
Kritik terhadap Teori Hukum
Alirah Hukum kritis merupakan kritik dari teori hukum yang menuntut bahwa pendekatan doktrinal itu cacat, dengan prinsip-prinsip abstrak seperti kemerdekaan, kebebasan berkontrak dan hak milik dapat menimbulkan kontradiksi dalam berbagai hal[28]. Mereka menggunakan teknik-teknik sosiologis, antropologis, dan ideologis dalam tatanan hukum. Mereka mencoba melukiskan penekanan antara ide normatif dan struktur sosial. GSHK menunjukan bagaimana hukum memberikan konstribusi terhadap stabilitas dan mengabadikan tatanan sosial yang ada. *
Duncan Kenedy dalam The Structure of Blackstone’s Commentaries merupakan salah satu contoh bagus dari metode ini yang menggambarkan analisis mendalam tentang bagaimana komentar-komentar tersebut melegitimasikan praktek-praktek sosial yang telah ada di Inggris waktu itu. Dengan jalan ini Kennedy dapat menunjukan bahwa keseluruhan pemikiran hukum modern memberikan sumbangan terhadap stabilitas suatu tatanan sosial.
*
Sedangkan Unger melihat mainstream aliran hukum dan ekonomi sebagai salah satu aliran utama yang melayani hak politik, aliran hak dan prinsip yang melayani sentralisme[29]. Instrumen utama aliran hukum dan ekonomi adalah penggunaan yang samar-samar atas konsepsi pasar.[30]
Penghilangan dan Pengafkiran Ortodoksi
GSHK berpendapat bahwa pen-delegitamasi-an diperlukan untuk mengangkat kemungkinan-kemungkinan yang mengekspresikan realitas. Sesuatu harus membebaskan diri terlebih dahulu dari ilusi-ilusi mistik[31] yang mewujud dalam kesadaran dengan jalan dunia hukum liberal dan aktivitas kritis yang dapat membebaskan masa depan. Tetapi hal ini sangat tergantung pada seseorang untuk mengadopsi filsafat ini atau tidak. Sebagai sebuah teori untuk tindakan politik, GSHK sendiri penting, seseorang harus memiliki pandangan terhadap tanggungjawabnya sendiri.
Unger menawarkan sebuah "struktur dari non struktur", suatu komitmen terhadap penataan sosial yang akan selalu menjadi perdebatan dan percobaan dalam berbagai macam kehidupan sosial. Dia mencoba melakukan suatu “perputaran kapital” dana untuk membiayai program individual dan untuk memberikan akibat pada desentralisasi produksi dan perdagangan[32]. Dia menyarankan penciptaan empat macam hak:
1. Hak kekebalan yang memberikan kekuasaan untuk melawan intervensi dan dominasi oleh individu atau organisasi lain, termasuk negara.
2. Hak de-stabilisasi yang menuntut untuk meruntuhkan praktek institusi dan bentuk-bentuk sosial yang telah ada.
3. Hak pasar yang memberikan suatu pendakuan (claim) kondisional terhadap bagian modal sosial yang dapat dibagi.
4. Hak solidaritas yang memupuk jalinan saling menguntungkan, loyalitas dan pertanggungjawaban.
*
Hari Chand mengkritik struktur dari non struktur Unger ini membatasi pertentangan sosial yang dituntut untuk difasilitasi. Hal ini tidak legitimate dan dapat diobyektifkan seperti tatanan sosial yang lain[33].
*
Penganut GSHK menempatkan negara sebagai pelaksana aksi transformasi yang paling efektif. Kebebasan yang sebenarnya membutuhkan kehidupan sosial yang memiliki instrumen untuk revisinya sendiri. Kebebasan sesungguhnya ada pada aktivitas penemuan batas perbedaan antara kemampuan transendensi dan pembatasan struktur dimana disitulah hidup dan perjuangan dari setiap perbedaan maksud pencapaian dan pengaburan tujuan.
Transformasi Sosial
Aliran kritis tidak percaya terhadap rekayasa sosial dan reformasi liberal, mereka menginginkan untuk memajukan sosial melalui transformasi sosial. Mereka harus mencari suatu potensi hukum dan sosial yang transformatif. Pencarian tersebut terutama dengan tiga metodologi yaitu pengungkapan makna implisit text, teori sosial, dan kritik murni. Penafsiran aturan hukum dilakukan untuk membuka idedologi, struktur dan materi, dan kemudian mencoba memperlihatkan kebenaran-kebenaran yang bermukim dalam system hukum. Dalam lapangan hukum, digambarkan bahwa doktrin hukum saat ini adalah tidak efektif, tidak merepresentasikan perasaan dan pikiran umum rakyat[34].
*
GSHK mempercayai bahwa sebuah teori harus merupakan hasil dari eksperimentasi dan penyelidikan sosial sehingga dapat bersifat praktis untuk mengembangkan teori. Hal ini paralel dengan pemikiran Karl Mark tentang makna obyektif praksis yang dimulai dari kritiknya terhadap filsafat hingga doktrin materialisme historis[35]. Sebagai contoh, mekanisme penyelesaian perselisihan diupayakan dengan persatuan dan partisipasi. Mereka melihat dampak hukum terhadap nilai-nilai, persepsi sendiri dan ide-ide. Aliran kritis memberontak terhadap tradisi masyarakat akademik sebagaimana mereka menolak ide-idee, cita-cita atau suposisi dari pendidikan tradisional.[36] Aliran hukum kritis ingin mencapai mimpi transformasi sosial yang ambisius di bawah universitas.
Tema-tema pokok gerakan GSHK
Ketidakpastian
Positivisme menuntut bahwa memutuskan suatu kasus menunjuk pada ketetapan dan kepastian. Namun GSHK menganggap bahwa klaim atas suatu kepastian adalah palsu. Baik aturan hukum maupun ajaran prinsip-prinsip hukum dan pepatah tidak bisa digunakan untuk menentukan hasil akhir dari suatu kasus. Rasionalitas hukum adalah semacam manipulasi. Hal ini karena prinsip-prinsip, doktrin atau pepatah yang sama dapat digunakan untuk lapangan kasus yang berbeda dengan hasil yang berlawanan atau berbeda. Berbagai aturan hukum dan berbagai kata atau frase yang digunakan dalam aturan sangat rentan terhadap berbagai penafsiran tergantung pada hakim menerima interpretasi yang mana. Singkatnya, tidak tergantung pada substansi hukum, apalagi alasan rasio hukum. Yang ditolak adalah bahwa seluruh hukum memiliki aturan yang tetap.
*
Namun menurut Hari Chand, positivis memang salah dengan menuntut hukum memutuskan kasus sebagaimana GSHK juga salah karena melihat hukum sebagai ketidakpastian. Kenyataan kepastian hukum juga ada tetapi tidak benar jika hal itu ada pada masing-masing dan setiap hukum dan aturan atau sistem hukum. Pada suatu kasus yang berat, mungkin tidak aturan hukum yang dapat dijadikan pedoman oleh hakim dan fakta ketidakmenentuan banyak terdapat pada kasus-kasus yang berat. Namun tesis ketidakmenentuan tidak dapat dibenarkan dalam banyak kasus lainnya.
Pertentangan
Bahwa doktrin hukum mengandung kontradiksi adalah pandangan pokok lain dari aliran hukum kritis. Unger memberikan contoh hukum kontrak yang didasarkan atas prinsip kebebasan untuk memilih dari patner dan ketentuan dan kondisi yang diinginkan para pihak dan counterprinsip tidak boleh meruntuhkan aspek sosial kehidupan bersama dan tidak dilakukannya transaksi dan bargaining yang tidak fair. Namun selalu ada suatu permainan prinsip dominasi dalam hukum kontrak. Pada kenyataanya terdapat unsur dominasi dalam kesatuan .
Prof. Finnis mengatakan bahwa Unger gagal untuk melihat bahwa seseorang dapat mempertahankan seperangkat aturan dan doktrin dengan mewujudkan prinsip pertentangan tanpa mendaku hal ini. Hal ini dikatakan oleh Chand bahwa pandangan unger tentang tesis kontradiksinya tidak menunjukan bahwa sistem hukum menuju keruntuhan, namun hanya mengindikasikan bahwa doktrin yang tidak sempurna tersebut harus diperbaiki agar sesuai dengan situasi yang baru.
Legitimasi dan Kesadaran yang salah
Profesor Horwitz mengajukan sebuah tesis dalam bukunya The Transformation of American Law, bahwa doktrin-doktrin hukum dibangun dengan bantuan pertumbuhan industri dan maka melayani kepentingan ekonomis dari bagian masyarakat yang kaya. Tidak semua aliran hukum kritis menerima pandangan yang terdengar seperti sebuah Marxisme ortodok ini.[37]
Tesis lain yang dianut sebagian besar pendukung GSHK adalah bahwa hukum melayani yang berkuasa melalui legitimasi. Sebagai contoh, penekanan pada hak dan aturan hukum membuat rakyat percaya bahwa sistem hukum adalah semata-mata adil dan masuk akal, sehingga seolah-olah tidak ada alternatif lain bagi rakyat. Beberapa orang tokoh GSHK menerapkan ide Antonio Gramci tentang ideologi dalam atmosfir hukum.
*
Dalam buku Prison Note[38], Gramci menyatakan bahwa kelas penguasa memupuk kekuasaannya bukan dengan kekuatan secara khusus tetapi juga dengan berbagai macam moral dan kepercayaan sosial yang memaksa rakyat menerima sistem tersebut sebagai menguntungkan, dapat mencapai keadilan dan bagus. Sama halnya sistem hukum mempropagandakan seperangkat ide tentang kesejahteraan, perjanjian, hak individual dan aturan hukum yang mempengaruhi pikiran rakyat bahwa ssstem tersebut pada dasarnya adil. *
*
Sebagai contoh, Klare mendeskripsikan Hukum Perburuhan Amerika sebagai perwujudan suatu moral dan visi politik yang berisi seperangkat kepercayaan, nilai, dan asumsi politik yang menyatu dalam kekuasaan (yaitu pandangan dunia) dan yang melayani sebagai suatu pelegitimasian ideologi. Menurut Chand, Klaim GSHK bahwa hukum maju selangkah dan melegitimasi aturan yang tidak adil dan sistem hukum yang tidak adil menimbulkan pertanyaan besar. Seseorang dapat mengatakan bahwa hukum telah tidak mendapatkan monopoli untuk mencetak kesadaran manusia. Mungkin pikiran seseorang cukup luas mementingkan akibat dari penemuan manusia, termasuk hukum.
Aturan-aturan dan Standar-standar
Duncan Kennedy mempresentasikan suatu analisis tentang aturan-aturan dan standar-standar. Ada dua bentuk aturan; bentuk formal yang umumnya penggunaannya jelas dan pasti, sangat administratif, aturan umum dan bentuk yang mendukung penggunaan standar yang sesuai. Legal Reasoning, ditujukan untuk kedua bentuk, hasilnya adalah semua argumen hukum menunjukan ketidakstabilan dan pertentangan.
*
Kennedy menyatakan bahwa ada tiga dimensi dari bentuk-bentuk argumen:
1. Realisabilitas Formal
Kennedy meminjam bentuk Spirit of Roman Law yang dikemukakan Ihering untuk menyampaikan ide bahwa kualitas keteraturan dalam peraturan ditentukan dalam penentuannya atau persyaratan spesifik dari beberapa aspek kenyataan, misalnya, umur tertentu dari seseorang dapat digunakan menentukan kapasitasnya, menentukan jumlah kerusakan untuk tuntutan tertentu.[39] Disamping Realisabilitas yang formal, kemampuan menyadari adalah sebuah standar prinsip dan kebijakan, misalnya, persaingan sehat, kepedulian, keadilan, dll.
2. Generalisasi
Peraturan-peraturan dibuat untuk mencakup sebanyak mungkin situasi yang ada pada kenyataannya. Beberapa peraturan lebih umum atau lebih khusus dari pada yang lainnya. Semakin luas jangkauan peraturan, semakin serius ketidaktepatan diatas atau dibawah tingkat pencapaian. Sebagai contoh, adalah mungkin untuk menyediakan suatu perbedaan umur dari kapasitas untuk memilih, minum, mengemudi, membuat kontrak, dll. Tetapi satu aturan umum tentang kemampuan hukum pada usia 18 tahun menghilangkan semua pertentangan yang mungkin muncul dari perbedaan usia dalam kemampuan hukum. Peraturan khusus dimunculkan jika sebuah standar dilaksanakan untuk suatu situsasi khusus di lapangan.
Individualisme dan Altruisme
Orientasi peraturan menunjukan cita-cita individualisme sementara altruisme merepresentasi dalam bentuk standar yang menunjukan kepentingan individu adalah bukan hal yang utama[40]. Individual percaya bahwa aktivitas hukum adalah salah tempat sementara altruisme mengharapkan hakim untuk menerapkan standar komunitas bersama. Selalu ada konflik antara individualisme dan altruisme[41].
Tujuan kaum individualis terdiri dari aturan kepemilikan yang menyediakan suatu kepemilikan hukum dengan kebebasan kewenangan tetapi dalam batasan yang pasti, dan peraturan kontrak dibuat sebagian oleh para pihak sebagian oleh kelompok. Teori liberal yang mewujud dalam individualisme menolak kebebasan peradilan, sebagai hakim adalah hakim yang seharusnya menerapkan hukum dan tidak membuatnya. Kalangan altruis berharap untuk memiliki kolektivisme[42] sehingga nilai yang diajukan dan dituju adalah pelayanan. Bagi altruis, nilai kewenangan tidak hanya tidak menyenangkan, tetapi juga tidak adil.Altruisme tidak mengijinkan hakim untuk menerapkan peraturan tanpa melihat hasil yang dicapai. Kerja altruis untuk mempertahankan nilai moral seseorang yang sesuai dengan kawannya.
*
Keberadaan pertentangan menyebabkan ketidakmungkinan untuk menyeimbangkan nilai-nilai individualis dan altruis. Kennedy melukiskan gambaran bahw Lawyer dibutuhkan karena nilai-nilai; wibawa hakim adalah karena professional dan teknis, kharisma dan spirit, karenanya penggugat yang ahli dalam pembentukan bahasa dapat mendominasi dan menindas yang lain, atau mungkin secara sederhana mensejahterakan karenanya; individualisme adalah struktur dari status quo.”[43] Tentu saja, seseorang tidak bisa menentukan keputusan akhir dari suatu kasus berdasarkan argumen individualis atau altruis sebagaimana keduanya dapat diderivasikan dari materi hukum yang sama.
*
Dalam kenyataan hidup seorang individu tidak pernah sendirian. Kita tidak bisa menjadi orang yang bebas tanpa keluarga, negara, masyarakat atau komunitas. Individu dileburkan dalam kolektivitas. Pada saat yang sama peleburan dengan yang lain mungkin dipaksakan pada keberadaan kita. Selanjutnya dia mengambil pandangan bahwa norma-norma kolektif sangat berat dalam berbagai macam status quo yang dalam gerakan yang benar-benar sukarela adalah sesuatu yang tidak bisa dipahami dan jalan keluarnya adalah mengasumsikan pertanggungjawaban untuk dominasi totalitarian terhadap pikiran orang lain, maka paksa mereka untuk menjadi bebas.
Kritik Roberto Unger terhadap Formalisme dan Obyektivisme[44]
Bagi Unger, formalisme berarti sebuah komitmen untuk, dan kepercayaan terhadap kemungkinan dari sebuah metode pembenaran hukum. Termasuk di dalamnya tujuan yang impersonal, kebijakan dan prinsip-prinsip yang merupakan komponen yang dibutuhkan dalam rasionalisasi hukum. Sedangkan obyektivisme, Unger mengartikan sebagai kepercayaan bahwa materi hukum yang memiliki otoritas yang merupakan sistem pengundangan, kasus-kasus, dan ide-ide hukum yang diterima, mewujud dan hidup dalam sebuah skema pengelompokan manusia yang dapat dipertahankan. Hal tersebut menggambarkan tatanan moral, walaupun tidak sempurna.
*
Menurut Unger, formalisme dan obyektivisme gagal, sebagimana halnya keduanya gagal untuk dipidahkan satu dan lainnya. Dia mengkritik obyektivisme sebagai hukum yang memiliki pertentangan dan persaingan dedngan prinsip-prinsip. Sebagai contoh, hukum kontrak memiliki prinsip kebebasan bagi para pihak dan counterprinsip yang tidak mengijinkan akibat terhadap kepentingan umum dari seluruh komunitas. Unger juga mengkritik fomalisme sebagai adanya kebutuhan teori bagi yang mempercayai formalisme. Tanpa beberapa teori, rasionalisasi hukum adalah sebuah permainan analogi yang mudah.
*
Dalam buku The Critical Legal Studies Movement, Unger memulai kritiknya terhadap obyektivisme berdasarkan pada usaha akbar para ahli hukum untuk mencari suatu struktur hukum yang di dalamnya built-in demokrasi dan pasar. Bangsa telah memilih suatu jenis masyarakat tertentu yaitu komitment terhadap republik demokratis dan suatu sistem pasar sebagai bagian yang harus ada dalam republik. Namun kegagalan yang tidak berkesudahan dalam menemukan bahasa hukum yang universal mengenai demokrasi dan pasar mengungkapkan bahwa bahasa semacam itu tidak pernah ada. Teori kontrak dan kepemilikan menyediakan ruang bagi usaha kaum obyektivis untuk mengungkapkan isi hukum yang sudah built-in dengan pasar, sama halnya dengan teori perlindungan kepentingan-kepentingan konstitusional serta tujuan-tujuan sah tindakan negara yang dirancang untuk mengungkapkan esensi hukum suatu republik demokratis.
*
Sedangkan kritik Unger terhadap formalisme bertitik tolak dari argumen bahwa pemikiran setiap cabang doktrin harus bersandar secara diam-diam, kalau tidak secara eksplisit, pada suatu pemerian bentuk-bentuk interaksi manusia yang benar dan realistis di bidang kehidupan masyarakat tempat doktrin itu berlaku. Misalnya, seorang ahli hukum konstitusi membutuhkan suatu teori republik demokratis yang menggambarkan hubungan yang tepat antara negara dan masyarakat atau ciri-ciri esensial organisasi sosial dan pemberian hak pribadi yang harus dilindungi pemerintah.
*
Tanpa visi pembimbing ini, pemikiran hukum tampak terkungkung dalam permainan analogi murahan. Pertentangan kepentingan dan visi yang banyak ragamnya yang menyangkut pembentukan undang-undang harus merupakan wahana suatu rasionalitas yang dapat diartikulasikan dalam suatu teori tunggal yang terpadu. Teori-teori hukum dominan sebenarnya melakukan penyucian yang berani dan tidak masuk akal dengan mengambil bentuk untuk memperlakukan hukum sebagai suatu tempat penyimpanan tujuan, kebijakan, dan prinsip yang sama sekali bertentangan dengan pandangan percaturan politik legislatif standar.
*
Konstribusi Roberto Unger terhadap gerakan GSHK telah diterima dengan baik dan dihargai oleh Hugh Collins. Unger dalam teori sosial kritisnya memunculkan kemungkinan mempertahankan kondisi sosial yang memuaskan pertanyaan untuk kepuasan sendiri, maka seseorang memperoleh keberhasilan dengan berbagai macam jalan yang dalam kehidupannya mungkin sesuai dan memiliki arti bagi tujuan. Unger mengkritik pendekatan yang berlaku pada sosiologi, sejarah dan ekonomi yang gagal untuk mengambil pentingnya pertentangan struktur. Dia memberikan contoh seseorang yang menginginkan menjadi seorang penulis tetapi pasar tidak berposisi memilih profesi itu.
Konteks Formatif
Unger mengatakan bahwa masyarakat merepresentasikan individu-individu dengan seperangkat struktur paksaan yang disebutnya konteks formatif. Dia mendefinisikan konteks formatif Sebagai dasar penyusunan institusional dan perspektif imaginatif yang melingkupi aktivitas rutin kita atau aktivitas imaginatif dan konflik dan perlawanan akibat ketidakstabilan. Unger mengkritik hitungan konvensional rasionalisasi hukum, khususnya rasionalisasi yang berdasarkan pada formalisme atau obyektivisme.
Doktrin Penyimpangan
Unger menuntut bahwa aliran hukum yang menganut pandangan GSHK harus melakukan aktivitas politik untuk merubah masyarakat. Untuk menentukan kesalahan formalisme dan obyektivisme, Unger mengusulkan tiga tingkatan doktrin hukum:
1. Peraturan yang otoritatif
2. Tujuan (cita-cita), prinsip yang bersandar dalam peraturan.
3. Konflik antara prinsip-prinsip dan counterprinsip menunjukan ketidakharmonisan dan pertentangan asumsi ideologis tentang kehidupan sosial.
*
Masyarakat modern telah dipaksa membuka konflik yang transformatif. Dia mengatakan bahwa fungsi doktrin hukum dalam masyarakat saat ini adalah bertarung terhadap hak dan bentuk yang memungkinkan dari kehidupan sosial. Kalangan hukum modern telah mencoba menghindari konflik ini tetapi gerakan hukum kritis juga menuntut tidak dilakukan. Dipertahankannya bentuk-bentuk doktrin yang mapan selalu terletak pada tantangan implisit untuk menerima genre yang berkuasa. Kita selalu dihadapkan pada menyerahkan diri pada versi tatanan sosial yang sudah stabil atau menghadapi perang antara semua melawan semua. Ciri pokok dari doktrin penyimpangan adalah usaha untuk menyeberangi tapal batas empiris maupun normatif yang memisahkan antara hukum dari teori sosial empiris dan argumen mengenai organisasi masyarakat yang benar.
*
Konflik ini dikaraterisasikannya sebagai vertikal dan horizontal dibuat untuk perombakan konstruksi yang sangat esensial. Dia membedakan hal ini dengan mudah dari hukum kontrak. Prinsip dan counterprinsip dapat dipahami sebagai ekspresi dari latar belakang keinginan dan skema perkumpulan manusia. Dalam usaha ini, counterprinsip mengontrol prinsip dari sisi perluasan yang iperialistik. Dia mengatakan bahwa hubungan komunal bervariasi sepanjang dunia perdagangan dan komersial berdasarkan hukum kontrak. Perkawanan dan keluarga tidak disyaratkan atau tidak diperhatikan oleh kontrak dengan kata lain wilayah kontrak tidak disentuh oleh perkawanan dan pengaruh yang saling menguntungkan. Hasil ini berpengaruh terhadap model demokrasi dan masyarakan privat. Idenya adalah superliberalism.[45]
*
Dia mengusulkan untuk suatu “reinventing democracy” yang bisa dipaksakan dalam merubah hierarkhi sosial dan meredistribusi sumber-sumber. Hal ini mencakup sebuah konsep hukum baru yang membutuhkan hak destabilisasi. J.W. Harris mengkritik penghakiman Unger yang disebut Pahlawan yang memainkan peran seorang aliran kritis dan menggenggam politik dan tidak menggenggam dirinya sendiri dan pandangannya dari praktek hukum.[46]
*
Secara umum gerakan GSHK menyalahkan pencarian sebuah sistem hak sebagai sebuah sistem yang tidak dapat dibuat secara koheren. Lebih dari itu, Individual meningkat melebihi komunitas dan kebutuhan komunitas terhadap individual dilupakan. Gabel dan Kennedy telah menuntut bahwa rakyat tidak membutuhkan hak mereka. Apa yang mereka butuhkan adalah bentuk nyata dari sistem kehidupan sosial yang bebas dari ilusi saat ini. Beberapa orang juga mengatakan bahwa eksistensi hak bermanfaat sebagai polisi dan orang lain dipaksakan. Hak-hak adalah poin yang berkumpul kepada sesorang. Kritik juga menolak keinginan dan kemungkinan rule of law.
*
Duncan Kennedy memegang pendapat bahwa hukum secara keseluruhan itu tidak pasti dan tidak pernah ada suatu solusi hukum yang benar selain kebenaran etik dan solusi politik untuk sebuah permasalahan hukum. Anggota GSHK berbeda dalam hal peran instrumental dari hukum dalam masyarakat; beberapa mengambil pendekatan Marxian ortodhok, yang lainnya memegang pendapat bahwa hukum melayani kelas yang dominan dengan cara yang lebih bervariasi.
B. Pemikiran-Pemikiran Lain Dari Gerakan Studi Hukum Kritis
Gerakan Studi Hukum Kritis dan Kontadiksi Liberalisme
Mark Kelman mendaku ada tiga kontradiksi utama dalam liberalisme, yaitu (1) kontradiksi antara komitmen terhadap aturan mekanis yang dapat diterapkan sebagai bentuk yang tepat penyelesaian perselisihan dan komitmen terhadap kepedulian situasional sebagai standar sementara, (2) kontradiksi antara komitmen terhadap nilai atau kemauan liberal tradisional yang arbitrer, subjektif, dan individual serta kenyataan yang obyektif dan universal berhadapan dengan komitmen terhadap cita-cita bahwa kita bisa mengetahui kebenaran etika sosial secara obyektif atau harapan bahwa seseorang bisa menyatukan pembedaan antara subjektif dan obyektif dalam mencari kebenaran moral, (3) kontradiksi antara komitmen terhadap diskursus kehendak, dimana semua tindakan manusia dilihat sebagai hasil penentuan keinginan individu sendiri, dan diskursus determinis, di mana aktivitas subyek tidak sesuai karena secara sederhana merupakan hasil dari struktur sosial yang ada.
Kontradiksi pertama merupakan dua posisi yang mengundang untuk memilih antara seperangkat nilai dan pandangan umum. Argumen formal tentang penggunaan aturan atau standar adalah terkait dengan cita-cita keteraturan masyarakat yang tepat. Hakim berada dalam posisi yang hati-hati dalam memilih aturan yang terkait dengan pandangan etis subtantif. Kontradiksi kedua secara singkat menunjukan masalah kegagalan metode liberalisme positivis dalam menyesuaikan dengan kebutuhan normatif. Kesulitan ini dihadapi ketika penerapan metode empiris terhadap kemauan manusia. Sedangkan kontradiksi ketiga menunjukan pada konflik panjang antara kehendak bebas dan determinisme.
Teori Hukum dan Teori Sosial
Salah satu yang diajukan secara prinsipil oleh GSHK adalah kebutuhan untuk mengintegrasikan teori hukum dengan teori sosial. Dalam pandangan GSHK, realitas bukan merupakan produk dari alam yang tidak bisa ditawar, namun merupakan "pertarungan antara individu yang dibatasi oleh suatu garis tertentu". Diskursus hukum adalah suatu diskursus yang perhatian utamanya pada kehidupan sosial. Dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk kesadaran sosial, pendukung GSHK berharap bisa memajukan individu. Dengan menunjukan bahwa kehidupan sosial semakin tidak terstruktur dan semakin komplek, semakin tidak berpihak dan semakin irasional, dari pada proses hukum yang dikira, kepentingan yang dilayani oleh doktrin dan teori hukum akan muncul.
Dalam pandangan Robert Gordon, kepentingan yang dilayani tersebut adalah suatu ideologi (cara pandang) dari kelompok masyarakat tertentu yang dominan. Dia mengajukan beberapa metode untuk menunjukan dan meruntuhkan ideologi dalam pemikiran hukum utama, yaitu melalui; perongsokan, dekonstruksi, dan geneologi. Pembentukan dominasi dijelaskan dengan menggunakan pemikiran Levi Strauss dan konsep hegemoni yang diungkapkan oleh Antonio Gramci[47].Salah satu cara untuk membongkar struktur sosial adalah dengan menggunakan metode geneologi dan archeology. Metode ini menelusuri dasar-dasar dan pemikiran dasar pembentukan struktur sosial yang hierarkhis.
Dari Kritik ke Konstruksi
Doktrin Deviasi
Dipertahankannya bentuk-bentuk doktrin yang mapan selalu terletak pada sebuah tantangan implisit untuk menerima genre yang berkuasa. Tantangan itu berupa pilihan umum untuk menyerahkan diri pada versi tatanan sosial yang sudah stabil atau menghadapi perang antara semua melawan semua. Pertentangan ini diselesaikan dengan doktrin deviasi yang ciri pokoknya adalah usaha untuk menyeberang tapal batas empiris maupun normatif yang memisahkan antara teori sosial empiris dan dari argumen mengenai organisasi masyarakat yang benar. [48]
Penetapan Kembali Demokrasi dan Pasar
Hasil konstruktif kritik terhadap obyektivisme adalah usaha untuk mencari alternatif cita-cita kelembagaan demokrasi dan pasar dengan menggunakan doktrin deviasi. Pencarian ini membutuhkan tiga gagasan, yaitu teori transformasi sosial untuk bisa membedakan cita-cita yang programatis yang realistis, pikiran programatis yang dilakukan dengan pembalikan dan pemujian berupa pendefinisian kembali tanpa usaha kapitulasi buta, dan konsepsi hubungan yang tepat antara negara dan masyarakat. Hasilnya berupa tiga bentuk versi yang sepadan, yaitu; pertama, pelonggaran kumulatif tatanan masyarakat tertentu terutama mengenai pelapisan dan pembagian sosial, pola yang diberlakukan mengenai cara-cara hubungan manusia yang mungkin dan dikehendaki. Kedua, peluang hidup dan pengalaman hidup pribadi harus semakin terbebas dari tirani kategori-kategori sosial yang abstrak. Ketiga, perbedaan antara apa yang dimaksudkan oleh dunia sosial dan apa yang dikeluarkannya, antara kegiatan rutin dan revolusi, harus diperinci sebanyak mungkin.
*
Demokrasi bisa ditemukan kembali melalui beberapa persyaratan yaitu:[49]
1. bentuk-bentuk organisasi ekonomi dan politik mapan yang memungkinkan kelompok rakyat yang relatif kecil menguasai syarat-syarat pokok kemakmuran kolektif dengan mengambil keputusan-keputusan investasi yang amat penting.
2. Menekankan arti penting bidang-bidang utama kehidupan organisasi pabrik, birokrasi, kantor, rumah sakit, dan sekolah.
3. Sarana komunikasi dan pemberian dana politik.
Revolusi Politik dan Kebudayaan
Tujuan yang menjadi pedoman dan pemersatu kebiasaan budaya revolusioner adalah untuk membentuk kembali hubungan pribadi langsung dengan membebaskan mereka dari latar belakang rancangan pembagian hierarkhi sosial. Rencana ini memberikan suatu kesempatan bagi pertukaran praktis atau ikatan yang penuh gairah untuk menghormati batas-batas yang ditetapkan tatanan kekuasaan yang mapan. Rencana itu juga memberikan peran tertentu pada setiap orang sesuai dengan kedudukan yang mereka pegang dalam seperangkat perbedaan sosial atau gender yang ditetapkan sebelumnya.
C. Kelebihan Dan Kekurangan Gerakan Studi Hukum Kritis
Kelebihan
GSHK terdiri dari berbagai macam pemikiran yang dikemukakan oleh banyak ahli hukum. Pemikiran-pemikiran tersebut bervariasi dari pemikiran yang bercirikan marxian ortodok sampai pada pemikiran post-modern. Namun ada beberapa kesepahaman antara pemikiran-pemikiran tersebut, yaitu ketidakpercayaan terhadap netralitas hukum, struktur sosial yang hierarkhis dan didominasi ideologi kelompok tertentu, dan keinginan untuk merombak struktur sosial.
Kekritisan GSHK dalam memahami realitas sosial dan tata hukum serta komitmen untuk mengembangkan teori hukum berdasarkan praksis sosial untuk merombak struktur sosial yang hierarkhis adalah kelebihan utama GSHK. Kekuatan ini diwujudkan dalam bentuk analitis kritis terhadap tata hukum, nilai-nilai dan rasio-rasio hukum yang digunakan oleh para hakim yang selama ini disebut netral dan benar secara obyektif.
*
Kelebihan lain dari GSHK adalah perhatiannya yang sangat besar terhadap pengakuan individu sebagai subyek kehendak utama dalam tatanan sosial. Kelebihan ini seperti membangkitkan kembali pandangan eksistensialis Kant-ian yang akhir-akhir tergerus oleh gelombang modern dan industri sehingga menimbulkan keterasingan individu subyektif karen tersedot arus budaya massa yang abstrak.
Kekurangan
Sebagaimana pemikiran kritis yang lain, apabila tidak digunakan secara tepat dengan mengingat tujuan dan batas penggunaan, kritisisme bisa berujung pada nihilisme. Atau paling tidak terjebak pada lingkaran kritik tanpa ujung dalam tingkatan wacana sehingga melupakan tugas praksis terhadap masyarakat.
*
Kelemahan lain adalah dari sifat asli pemikiran kritis yang selalu dalam dirinya sendiri melakukan dekonstruksi sehingga perubahan dan gejolak selalu terjadi. Padahal realitas masyarakat selualu cenderung mempertahankan nilai-nilai dan tatanan lama dan hanya mengijinkan perubahan yang tidak terasa. Maka konsekuensi dari pendukung GSHK akan selalu berada di pinggir sistem sosial kalau tidak tidak anggap sebagai makhluk aneh yang harus disingkirkan. Akibatnya GSHK sangat sulit menjadi mainstream pembangunan hukum. Tugas utama GSHK adalah melancarkan kritik untuk perubahan yang dilakukan oleh orang lain.
Analisis Kritis terhadap Hukum di Indonesia
Penggunaan GSHK untuk menganalisis hukum di Indonesia paling mudah dilakukan terhadap pembangunan hukum pada masa orde baru. Pada masa inilah dapat dilihat secara jelas kepentingan-kepentingan ekonomi dan politik dominan yang menghuni ide tata hukum. Kepentingan atas pertumbuhan ekonomi memaksa kebijakan kemudahan usaha dengan jalan pemberian kredit yang disertai dengan deregulasi dan debirokratisasi. Kepentingan pembangunan ekonomi mensyaratkan stabilitas politik yang dilakukan dengan cara mengurangi hak sipil dan politik rakyat[50].
Sebagai salah satu contoh, disini akan diungkapkan kepentingan kelas dominan dalam menentukan substansi Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini dibahas di DPR. Pemilu tahun 2004 memiliki arti strategis. Bagi penguasa, momen ini memiliki arti untuk melanggengkan kekuasaannya[51]. Sehingga sejak saat ini pun banyak langkah dan kebijakan yang dilandasi pertimbangan kepentingan kekuasaan tahun 2004. Di sisi lain, masa transisi politik adalah masa paling mudah melakukan perubahan karena tidak adanya kekuatan yang dominan. Pemberantasan KKN harus dilakukan dalam rentang waktu transisi politik.[52] Apabila sampai saat rekonsolidasi politik perubahan belum berhasil, maka proses perubahan akan kembali memasuki masa-masa yang sulit karena semakin mapannya kekuasaan.
*
Makna pemilu 2004 menjadi semakin penting karena pada waktu inilah dimulai sistem perwakilan baru yaitu bikameral[53] di Indonesia yang ditandai dengan adanya DPD dan bergesernya kedudukan MPR[54], serta merupakan awal pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung. Untuk bisa menciptakan wakil rakyat yang amanah dan bertanggungjawab serta sebagai salah satu agenda pemberantasan KKN, harus dipilih dan diciptakan sistem pemilu yang dapat memenuhi kepentingan tersebut[55].
*
Pemilu 1999 yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar tertutup[56] telah menimbulkan jarak antara wakil rakyat dan konstituennya[57]. Dengan memilih tandar gambar partai, kampanye partai politik lebih menekankan pada sentimen primordial dan nama besar tokoh partai, sehingga pilihan konstituenpun tidak berdasarkan pertimbangan rasional program dan citra calonnya. Sebagai bukti dapat diungkapkan bahwa perbedaan pilihan untuk DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten hanya 0,04%.[58] Akibatnya, saat ini sulit untuk menggunggat pertanggungjawaban wakil rakyat[59].
*
Penilaian negatif seseorang terhadap wakil rakyat akan dengan mudah terhapus oleh nama besar dari partai. Sistem pemilu tahun 1999, juga melahirkan hegemoni kekuasaan partai politik[60]. Kekuasaan partai politik sangat besar dalam menentukan calon dan apa yang harus diperbuat wakil rakyat. Sistem pemilu tahun 1999 ternyata telah mengukuhkan budaya politik yang abstrak, paternalis, dan tidak bertanggung jawab.
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang saat ini sedang dibahas di DPR, dalam beberapa hal mencoba untuk menutup berbagai kekurangan dalam sistem pemilu yang digunakan tahun 1999. Dengan menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka diharapkan dapat dicapai aspek representasi dari sistem proporsional dan aspek akuntabilitas dari sistem distrik. Sistem ini tentu saja memiliki sisi positif dan sisi negatif. Sisi positif bagi perkembangan partai politik adalah; pertama, mengalihkan konflik penyusunan daftar nama calon dalam partai politik[61].
*
Sebelumnya, konflik tidak sehat, karena keputusannya tergantung pada pimpinan partai. Dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka calon tidak disusun berdasarkan peringkat. Calon jadi adalah calon yang mendapatkan jumlah suara tertentu menurut peringkat sesuai jatah kursi daerah setempat. Kedua, karena seorang calon nasibnya ditentukan oleh suara yang didapat, maka calon tersebut terutama harus berkampanye di daerahnya[62].
*
Kampanye dengan menghadirkan tokoh tertentu diluar daerah pemilihannya menjadi kurang berarti bagi terpilihnya seorang calon. Kampanye yang dilakukan harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat, dan masyarakat bisa menggugat serta mengkoreksinya pada pemilu kemudian. Ketiga, dengan sistem tersebut, akan mengeliminasi hegemoni partai politik terhadap wakil rakyat dan memperdekat jarak wakil rakyat dengan konstituennya.
*
Sisi positif bagi masyarakat, adalah pembangunan budaya politik yang rasional. Pertama, masyarakat tidak hanya memilih tanda gambar partai, tetapi juga memilih calon yang akan mengisi kursi partai tersebut. Sehingga sangat mungkin partai pilihan pemilih berbeda antara DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Propinsi, dan DPR. Masyarakat juga belajar kalkulasi rasional terhadap citra dan program wakil rakyat. Kedua, kepentingan-kepentingan daerah atau isu-isu lokal menjadi mendapatkan tempat dalam perpolitikan Indonesia[63].
*
Sedangkan sisi negatifnya adalah pelaksanaannya yang cukup rumit dan membutuhkan pengetahuan pemilih yang detil dan lengkap. Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang tingkat pendidikannya rendah, pelaksanaan sistem ini memang cukup sulit. Belum lagi masalah teknis lain, seperti bentuk surat suara, waktu yang digunakan untuk memilih dan waktu penghitungan suara.
*
Namun kendala tersebut bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Kendala kesadaran dan pengetahuan pemilih bisa diatasi apabila ada proses voter education yang memadai dalam tahapan pemilu. Proses ini tentu saja tidak hanya dilakukan oleh KPU sebagai pelaksana pemilu, tetapi juga oleh elemen masyarakat yang lain.[64] Kendala kerumitan proses kampanye, pemilihan, dan penghitungan, juga bisa diatasi dengan pemisahan pelaksanaan pemilu. Disamping karena pokok persoalan pemilihannya berbeda, hal ini juga akan memperkukuh kalkulasi rasional masyarakat pada masing-masing pemilihan.
Namun lagi-lagi upaya perubahan ini menghadapi tembok kekuasaan yang saat ini berada dalam bangunan partai politik. Enam partai besar sudah menunjukan indikasi penolakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Berbagai alasan dikemukakan mulai dari yang ideologis sampai pada yang teknis.
*
Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena; pertama, sistem ini akan memperlemah kontrol partai politik terhadap wakil rakyat. Kedua, sistem ini akan menimbulkan kesadaran kritis pemilih. Pemilih yang sadar tidak akan lagi terikat secara emosional tetapi lebih pada citra dan program calon wakil rakyat. Akibatnya, partai yang tidak memiliki program yang sungguh-sungguh akan ditinggalkan. Ketiga, sistem ini membutuhkan proses kampanye yang panjang, dialogis dan menitikberatkan pada pendidikan politik, padahal partai politik saat ini lebih menyukai proses mobilisasi massa. Tembok penghalang tersebut sangat kukuh, karena bermukim dalam lembaga DPR dan pemerintahan. Kedua institusi inilah yang secara yuridis normatif memegang kekuasaan membentuk Undang-undang. Tampaknya harapan memperoleh wakil rakyat yang lebih bertanggungjawab sulit terwujud.
D. Penutup
Pemikiran hukum di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh dua aliran besar, yaitu positivis dan sociological jurisprudence. Aliran positivis terutama dipegang oleh kalangan aparat penegak hukum, akademisi dan birokrasi, sehingga seringkali menjadi penghalang perkembangan hukum serta mengalami kebuntuan ketika menghadapi kasus-kasus baru.
Sedangkan aliran sociological jurispurudence banyak tergambar dari perilaku dan aktivitas politisi terutama lembaga pembuat undang-undang (legislatif). Aliran ini awal mulanya diterapkan pada masa orde baru untuk mendukung program-program pembangunan orde baru dan melanggengkan kekuasaan dengan menjaga stabilitas politik. Saat ini yang tersisa adalah menjadikan hukum sebagai ajang legiitimasi dalam memperoleh dan melanggengkan kekuasaan.
GSHK sendiri masih sangat baru bagi kalangan hukum di Indonesia. Perkembangan awal GSHK digunakan oleh kalangan aktivis LSM untuk memahami kebijakan dan struktur hukum yang menindas. Hal ini sesuai dengan mainstream utama pemikiran LSM yang cenderung kritis dengan menggunakan pemikiran-pemikiran marxian dan mazhab kritis.
*
Saat ini Indonesia berada dalam masa transisi yang ditandai oleh pergulatan kekuatan-kekuatan yang mencoba untuk mendominasi baik dari dalam negeri maupun kekuatan kapitalis internasional. Maka sudah saatnya pemikiran-pemikiran GSHK juga digunakan untuk memahami, mengkritik, membangun, dan menerapkan hukum di Indonesia.
MENTAL PEMBANGUNAN YANG BIKIN KAYA
Penjelasan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perbuatan melawan hukum secara materiil (materieele wederrechttelijk)gak punya kekuatan hukum mengikat. Padahal, konstitusi mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.Kalo hakim-hakim di Pengadilan Tipikor tingkat Jakarta Pusat aja gak nghormati keputusan MK, berarti menjungkirbalikkan seluruh sistem atau jenjang peradilan di negara kite. Bayangin boo', kalo semua keputusan MK atau keputusan Mahkamah Agung (MA) bisa dibatalin oleh pengadilan tingkat bawah, pengadilan mana lagi yang bisa dijadikan acuan? Semuanya masing-masing berjalan sendiri. Padahal, sistem peradilan harus merupakan satu rangkaian keputusan yang hierarkis, yang dapat jadi pegangan tentang kesatuan hukum, kesatuan keputusan, kesatuan penerapan, dan kesatuan penafsiran, yang berpuncak pada MA, or dalam hal perkara konstitusional berpuncak pada MK. trus begonya masyarakat yg digoblokin sm SBY sampe bisa menang pemilu cuz koar2 basmi korupsi & event organizernya yg konkalingkong bikin format investigasi KPK d TV swasta. tau kan media tu sarana no.1 pengaruhin masyarakat. itu cuma kamuflase. Sby tu aktor drama paling top, diem2 ngebungkem lawan politiknye. Udah ngobok2 MK ttg pengaturan UU TIPIKOR n gak disusun lg, cuz buat ngelindungin antek-anteknya kalo2 ketangkap gara2 korupsi, makanya dia tenang2 aja Besan nya Aulia Pohan, di tangkap pdhal makan 100 M, menurut preseden uu tipikor jg sebenarnya Aulia POhan harus dipenjara 20ta0n, eh cm 5ta0n belum remisi2nya. Trus bisa2nya nangis empati sm korban lapindo tp kluarin UU yg bikin korban lapindo cm trima 20% gnti rugi. Aktor koporat kyk Bakrie bukan di pecat malah jd sahabat, trus SBy s4 kress sm Amin Rais gara2, Amin nyanyi SBY jg makan duit kasus non budgeter Dep kelautan kemarin, kasus DKP yang “mengkambinghitamkan” Rokhmin Dahuri.trus bisa2nya damai tanpa ada proses hukum, Yuzril.I mahendra jelas korup, eh cm dipecat trus damai bis diketemuin sm kepala KPK. Loby Politik yg bagus tuh untuk mencabut substansi pidana korupsi. Om gw yg kerja d Bea Cukai Batam bilang, dia pernah ngamanin mobil& motor import n pasir timah yg dokumennya atas nama Taufik Kiemas, Eh brati bener cuz dalam waktu dekat Ketua Deperpu PDIP Taufiq Kiemas kemungkinan bakal dibidik beberapa kasus dugaan korupsi.Tu mungkin efektif untuk membunuh oposisi, tetapi gak akan efektif untuk menaikkan citra SBY, SBY sedang menjalankan politik “seakan-akan”, Seolah-olah dia sukses memenjarakan para koruptor, seperti yg dibilang John Locke manusia klo pgang kekusaan pasti tgoda sm korupsi, manusia kan half angel & half evil. korupsi itu emang pendidikan mental&moral, tapi klo emng bener semangat basmi korupsi berani kagak hukum mati koruptor, tapi sayangnya Dalam undang-undang ancaman hukuman mati hanya ditujukan kepada pelaku tipikor yang melanggar Pasal 2 Ayat 1, di mana Ayat 2 pasal itu menetapkan ancaman pidana mati hanya dijatuhkan bila negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional, pengulangan tipikor, atau saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.Dari sisi hukum internasional, hukuman mati sebenarnya sih diwajibkan buat dihapuskan di dalam UU nasional masing-masing negara anggota PBB, termasuk Indonesia yang meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (1966) dengan UU No 12 Tahun 1995; cuma pada Pasal 6 Konvenan itu masih dibolehkan dalam tiga keadaan.tapi tiru Cina dunk! Hukuman mati yang dijatuhkan ke mantan wakil walikota Suzhou, Jiang Renjie, cuz menerima 1 juta dolar dari developer!kalo berani kyk gitu Gw yakin SBY 32 taun bisa berkuasa tanpa manipulasi politik ky ORBA! Oh iye yg perlu di cermati yg duduk DPR mayoritas awam masalah hukum, DPR kan diatas OMBUDSMAN yang mengesahkan or ratifikasi UU. Tapi nyatanya pas sidang paripurna jg banyak yg ngorok, padahal ngesahin 1pasal, 1 org dapat insentif 1,5jt!enak banget..gw jd inget sm tante gw:TANTE LALa/MAMA Dodo, yg jd anggota DPRD di Palangkaraya, sebenarnya dia pendidikan trkhir Sekolah Pendidikan Guru, tp beli ijazah S1 & S2 di Jogja. Ya itulah mental pembangunan Indonesia, mental buat membangun rumah meWAH..!!
Rabu, 15 April 2009
makanya buat nambah koleksi lagu2lu biar update.....
ne gw share in step-steps buat
"men-download lagu dari imeem."
* Cari lagu fave lu dari imeem
* Salin url alamat situs buat melacak imeem
* Buka http://file2hd.com (di new window yee!)
* Salin url file (dari imeem yang telah pilih) en klik tanda “V” diperjanjian Term & Condition (dont worry its free)
* Klik “Get File” en tandai filter “All Files”, trs paste Url link lagu yang anda lu pilih dari imeem tadi. nah file dari imeem tadi, formatnya ntar berupa file FLV.
* “Klik kanan” pada file yang nanti akan mucul setelah meng-klik “Get File”, dan pilih “Save link as”
* Simpan ke folder ke drive kom or laptop lu
* Gunakan converter dari “FLV ke MP3″, jika belum punya dapat, download di: http://www.smallvideosoft.com/download.php
* Lihat di sidebar kanan pada “Product” kategori.
* Pilih “Freez Flv to Mp3 Converter”
kalo prosesnya dah rampung, berarti lu bs download lagu dari imeem
kapan aja dmn aja..mmmwwwaaah